BerandaBeritaVideo

SWAT ajak damai Handri Tohar pasca PKPU Tetap

23 September 2022 09:14

JAKARTA - PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) bernegosiasi dengan Handri Tohar (HT), krediturnya, yang menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Saat ini, SWAT telah masuk dalam PKPU Tetap 45 hari hingga 19 Oktober 2022.

Tjhie Ellyana Kristyani, Direktur SWAT menyampaikan utang perusahaan kepada Handri Tohar sebesar Rp 3 miliar. "Merupakan utang yang dipergunakan sebagai modal kerja perusahaan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (23/9).

Menurut dia, antara SWAT dan HT memiliki hubungan rekan kerja. Bagi perusahaan, nilai gutan itu cukup material sehingga pihaknya berusaha melunasinya melalui proses PKPU.

Meski nilai gugatan itu material, gugatan itu tidak memengaruhi operasional usaha SWAT. "Saat ini, perusahaan dan konsultan keuangan independen menyusun proyeksi arus kas dan rencana damai," ujarnya.

Per Juni 2022, total ekuitas SWAT tercatat Rp 285,58 miliar, total liabilitas Rp 430,12 miliar, dan total aset Rp 715,70 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.