BerandaBeritaVideo

Garuda ajukan pengakuan putusan homologasi di AS

27 September 2022 10:16

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengajukan pengakuan putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Amerika Serikat (AS).

Irfan Setiaputra, Direktur Garuda Indonesia menyampaikan langkah itu guna memastikan perjanjian damai PKPU dengan 95% krediturnya dapat terimplementasi dengan baik. "Kami ingin memberi kepastian hukum bagi debitur dan seluruh kreditur, khususnya di wilayah hukum di AS, katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (27/9).

Menurut dia, pengajuan pengakuan atas perjanjian damai (Chapter 15) di Pengadilan AS berlangsung pekan lalu (23/9). Mekanisme ini berlaku bagi proses damai antara kreditur dan debitur di lebih dari satu negara. "Dalam Chapter 15 diatur kerja sama antara Pengadilan AS dan pengadilan asing, termasuk otoritas lainnya di lintas negara," kata Irfan.

Diketahui, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menetapkan perjanjian damai antara Garuda dan sejumlah krediturnya terkait restrukturisasi kewajiban perusahaan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.