BerandaBeritaVideo

STP dituntut sediakan 20% lahan plasma

28 September 2022 10:18

JAKARTA - PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) dituntut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyediakan 20% lahan plasma kepada Koperasi Perkebunan Tri Hampang Bersatu (THB).

"Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan STP memiliki kewajiban penguasaan lahan plasma seluas 948,42 Hektare (Ha) dari 4.742,14 Ha yang diusahakan," kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU dalam siaran pers dikutip Rabu (28/9).

Menurut dia, STP baru memberikan 790,1 Ha lahan plasma kepada Koperasi THB. Sehingga masih ada kewajiban STP menyediakan 158,32 Ha kepada THB.

"Mengacu undang-undang, belum dipenuhinya kewajiban 20% lahan plasma dapat dinyatakan sebagai upaya yuridis atas kegiatan yang dijalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMMKM)," katanya.

Dalam sidang Majelis Komisi KPPU, STP dinyatakan melanggar Pasal 35 ayat 1 UU 20/2008 tentang UMKM. Putusan tersebut atas perkara No.03/KPPU-K/2021 yang berlangsung kemarin (27/9).

STP diketahui di bawah Eagle High Plantation Group, usaha perkebunan sawit berbasis di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.(LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.