BerandaBeritaVideo

Kerugian BLBI belum tertagih Rp 82,6 triliun

30 September 2022 13:14

JAKARTA - Kerugian negara yang belum tertagih atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 82,6 triliun. Sampai saat ini, kerugian yang tertagih Rp 27,8 triliun atau 25% dari total Rp 110,4 triliun.

Heri Gunawan, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kerugian negara atas BLBI harus ditagih seluruhnya sebelum masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada 23 Desember 2023. "Kerugian yang belum tertagih 75% lagi dan waktu tersisa 15 bulan," katanya dikutip dari website dpr.go.id Jumat (30/9).

Menurut dia, penyelesaian kasus ini berjalan lambat. Oleh karena itu, Satgas BLBI harus tegas dan tidak ragu membawa para pengemplang BLBI ke jalur hukum.

Disampaikannya aset eks BLBI mencakup aset kredit senilai Rp 101,8 triliun, aset properti Rp 8,06 triliun, aset investasi Rp 8,47 miliar, aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset saham Rp 77,9 miliar, dan aset nostro (aset rekening giro pada bank) Rp 5,2 miliar. Aset BLBI yang tertagih terdiri atas, uang tunai Rp 885 miliar dan sisnya non tunai berupa properti dan barang jaminan.

Satga BLBI telah memanggil 114 obligor dari target 335 obligor. Dari jumlah obligor yang dipanggil, hanya 56 obligor yang memenuhi panggilan Satgas tersebut. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.