BerandaBeritaVideo

Itochu gugat PKPU Sky Energy

05 October 2022 06:07

JAKARTA - PT Itochu Indonesia menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) atas tagihan senilai Rp 5,32 miliar.

Keterbukaan informasi di website PN Pusat yang dikutip pada Rabu (5/10), gugatan itu dilayangkan Itochu, melalui kuasa hukumnya, Boyn Turnip, SH di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (26/9). Perkara gugatan terdaftar dengan nomor 251/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam isi gugatannya, Itochu memohonkan agar JSKY ditetapkan PKPU sementara 45 hari sejak tanggal putusan. Selain itu, menunjuk dan mengangkat sejumlah kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukumm dan HAM.

Dalam Laporan Keuangan per Desember 2021, JSKY mencatatkan utang kepada Itochu, pihak ketiga, sebesar Rp 4,20 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.