BerandaBeritaVideo

Kemenperin siap kejar target produksi dua juta unit sepeda motor listrik

05 October 2022 10:05

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan terobosan untuk menumbuhkan industri kendaraan listrik di tanah air, diantaranya melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan serta pencapaian target Presiden dua juta sepeda motor listrik di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit. Kami optimis jumlah tersebut bisa tercapai dalam waktu dekat,”kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat acara Focus Group Discussion (FGD) B20 Side Event - Ready to eMove di Jakarta, Selasa (4/10). 

Menperin optimis target dua juta sepeda motor listrik di tanah air sangat realistis, mengingat animo dari para investor untuk membuka fasilitas produksi motor listrik cukup besar. Saat ini sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.

Menperin menyebut, dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan charging station dan swap battery akan bisa lebih mudah. “Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung,” sebut Menperin. 

Untuk mencapai target dua juta kendaraan listrik, Kemenperin juga terus mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri, diantaranya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). (LM)

 

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.