BerandaBeritaVideo

PermataBank berikan pembiayaan syariah kepada Link Net sebesar Rp1,5 triliun

05 October 2022 14:24

JAKARTA - PermataBank dan PT Link Net Tbk. (LINK) menandatangani Perjanjian Pembiayaan Syariah dengan total keseluruhan fasilitas sebesar Rp1,5 triliun. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan kemitraan strategis jangka panjang dalam pengembangan industri telekomunikasi khususnya high speed broadband internet services yang merupakan infrastruktur penting dalam implementasi Roadmap Digital Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong proses transformasi digital di Indonesia dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2022, pembiayaan investasi kepada LINK menggunakan menggunakan produk pembiayaan syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisoh (MMQ) dengan jangka waktu pembiayaan mencapai maksimal 5 tahun. Adapun total limit pembiayaan investasi syariah kepada LINK yaitu Rp1,5 triliun.

Darwin Wibowo,Direktur Wholesale Banking PermataBank menyampaikan “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan LINK sebagai salah satu perusahaan fixed broadband terbesar di Indonesia. Perjanjian pembiayaan ini merupakan wujud komitmen PermataBank sebagai universal bank untuk terus berinovasi dalam menawarkan produk dan layanan perbankan yang simple, fast & reliable dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah yang terus berkembang. Kami harap melalui kemitraan strategis yang terjalin juga dapat berkontribusi terhadap kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia.”

Pada Semester I tahun 2022, PermataBank mencetak pencapaian kinerja yang solid dengan berhasil mencatatkan Laba Bersih setelah pajak sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 123,7% year-on-year (yoy). Pertumbuhan Laba Bersih ini dikontribusi dari Pendapatan Operasional sebesar Rp5,6 triliun atau tumbuh sebesar 13,6% yoy didukung pertumbuhan Pendapatan Bunga Bersih sebesar 6,7% yoy.

Sementara itu hingga semester I 2022, pembiayaan PermataBank Syariah meningkat 12,5% yoy menjadi Rp29,83 triliun, dengan non performing financing (NPF) terjaga di level 1,48%.  Sedangkan, dana pihak ketiga (DPK) naik 10,3%,  atau  menjadi  Rp23,69 triliun. (LM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.