BerandaBeritaVideo

BRIS gugat PKPU Nusa Raya Propertindo

10 October 2022 09:53

JAKARTA - PT Nusa Raya Propertindo (NRP), pengembang properti di Bogor, menghadapi gugatan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dilihat dari website PN Jakarta Pusat, Senin (10/10), BRIS melayangkan gugatan PKPU dengan nomor perkara 258/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada (29/9). Dalam gugatannya, PN Niaga diminta menetapkan PKPU selama 45 hari kepada NRP sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.

Tidak disebutkan nilai material yang diajukan BRIS atas gugatan tersebut.

Diketahui, NRP merupakan pengembang Bogorienze Hotel Resort di Kawasan Bogor Nirwana Residence, Jawa Barat. Debitur BRIS ini pernah dinahkodai, Lukman Purnomo Sidi, mantan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) dan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LGCP). (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.