BerandaBeritaVideo

La Montana Bogor Apartement digugat pailit

11 October 2022 09:55

JAKARTA - PT Emesen Properti (EP), pengelola La Montana Bogor Apartement, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Martinus Irsyad.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/10), pihak yang mengajukan gugatan tersebut atas nama Martinus Irsyad. Gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan pada pekan lalu (7/10) dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam isi petitumnya, pemohon mengajukan PKPU Sementara atas EP selama 45 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim. Selain itu, Pengadilan diminta menunjuk tima kurator saat EP dinyatakan pailit.

Diketahui, pemancangan tiang (ground breaking) La Montana Bogor Apartement pada 28 Desember 2017. Bangunan itu dikonsep dua menara yakni, Monte Rosa Tower dan Montblanc Tower setinggi 22 lantai di area 8.888 meter persegi (m2). Apartemen tersebut dirancang dengan 1.481 unit ruangan di bangunan seluas 66.149,47 m2. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.