BerandaBeritaVideo

APLN jual Central Park senilai Rp4,53 triliun untuk bayar utang

18 October 2022 11:23

JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) telah menjual ratusan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang berada di dalam Central Park, Jakarta Barat.

Jumlah sertifikat hak milik yang dijual yaitu sebanyak 149 unit. Pembeli dari ratusan sertifikat ini yaitu PT CPM Assets Indonesia. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani oleh APLN dan CPM Indonesia pada 22 September 2022 lalu.

“Nilai transaksi penjualan SHMSRS sebagaimana tersebut di atas adalah Rp4,53 triliun, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis Manajemen APLN, dalam keterangan resmi.

Dalam kesempatan yang sama, APLN kemudian melakukan penyertaan saham baru di CPM Indonesia. Sehingga saat ini perseroan memiliki 28,58% saham CPM Indonesia.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen APLN mengaku penjualan sertifikat hak milik tersebut berdampak positif bagi likuiditas perseroan. Transaksi ini membantu perseroan melunasi seluruh utang kepada Guthrie Venture Pte Ltd.

“Transaksi ini juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial perseroan di kemudian hari, mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan terhadap pusat perbelanjaan Central Park,” ungkap Manajemen APLN. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.