BerandaBeritaVideo

LJK terdampak bencana diperlakukan khusus

10 November 2022 10:46

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perlakuan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di daerah yang terdampak bencana alam. Payung hukum kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan OJK No.19/2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

Darmansyah, Direktur Humas OJK menyampaikan aturan tersebut memperbarui ketentuan sebelumnya yakni, POJK 45/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana dan bank. "Untuk aturan baru ini, perlakuan khusus atas dampak bencana alam dan nonalam yang berlaku bagi seluruh LJK," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (10/11).

Penentuan daerah atau sektor terdampak bencana memperhatikan sejumlah aspek antara lain, luas wilayah terdampak bencana, jumlah korban jiwa, kerugian materil, persentase jumlah kredit yang diberikan kepada debitur terdampak bencana, dan jumlah kredit hingga plafon Rp 10 miliar yang terdampak bencana.

LJK yang dimaksud dalam aturan itu mencakup bank, pasar modal, dan LJK nonbank antara lain, perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah, modal ventura dan syariah, serta perusahaan pembiayaan infrastruktur. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.