BerandaBeritaVideo

Hok Tong didenda karena telat notifikasi akuisisi 3 perusahaan

11 November 2022 10:16

JAKARTA - PT Hok Tong, produsen crumb rubber di Palembang, didenda Rp 2 miliar karena terlambat menyampaikan notifikasi atas akuisisi saham tiga perusahaan. Denda akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu dinyatakan inkracht.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU menyampaikan Hok Tong telah mengakuisisi saham tiga perusahaan antara lain, PT Pulau Bintan Djaya (PBD), PT Sumber Djantin (SD), dan PT Sumber Alam (SA) pada 27 Februari dan 20 April 2018. Seharusnya notifikasi atas aksi korporasi itu selambatnya 30 hari atau pada 13 April dan 25 Juni 2018, namun praktiknya pemberitahuan dilakukan pada 2 Agustus 2021.

Menurut dia, Majelik Komisi sidang perkara tersebut memutus Hok Tong terbukti melanggar Pasal 29 UU No.5/1999 juncto Pasal 5 PP No.57/2010. Denda akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Diketahui, Hok Tong mengakusisi 80% saham PBD pada 27 April 2018 dan saham SD dan SA masing-masing 99% dan 99,01% pada 20 April 2018. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.