BerandaBeritaVideo

OJK perkuat pengawasan BP Tapera

16 November 2022 13:19

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat pengawasan pengelolaan program dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Payung hukum pengawasan itu dituangkan dalam Peraturan OJK 20/2022.

Dalam siaran pers dikutip Rabu (16/11), Darmansyah, Direktur Humas OJK menyampaikan pengawasan OJK mencakup pengawasan kepatuhan (compliance supervision), aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset, dan tata kelola manajemen. "Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan dan analisis yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan," katanya.

POJK 20/2022 merujuk pada Undang-Undang No.4/2016 tentang Tapera. Dalam UU itu, OJK dan Komite Tapera ditunjuk sebagai pengawas eksternal BP Tapera.

Menurut dia, POJK tersebut mengamanatkan BP Tapera menyusun pelaporan ke OJK, termasuk memberikan sanksi administratif dan rekomendasi ke Komite Tapera. "Pengawasan BP Tapera diharapkan memberikan transparansi dan keberlanjutan, termasuk melindung kepentingan masyarkat," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.