BerandaBeritaVideo

OJK: Penyertaan modal oleh bank di fintech maksimal 35%

17 November 2022 07:22

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang menetapkan penyertaan modal oleh bank di perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) maksimal sebesar 35%.

Peraturan yang tgertuang dalam POJK No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum terhadap perusahaan peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.  Inti dari POJK Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 adalah mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35% dari modal bank.

Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham. Adapun penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal (Pasal 5 ayat 1) dan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham (Pasal 5 ayat 2).

Munculnya POJK tersebut diatar belakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi antara perbankan dan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital. “Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022). (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.