BerandaBeritaVideo

MBSS kembali gugat PKPU FIRE

22 November 2022 07:55

JAKARTA - PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) kembali melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu (16/11). Gugatan serupa pernah dilayangkan namun ditolak PN Jakarta Pusat pada (3/11).

Aris Munandar, Presiden Direktur FIRE menyampaikan perusahaan telah menerima surat panggilan tertanggal (17/11) dari PN Jakarta Pusat kemarin (21/11). "Pengajuan PKPU itu akan berdampak material terhadap operasional," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (22/11).

Dicontohkannya, supplier, vendor, dan bank mempertanyakan PKPU dan meragukan hubungan bisnis dengan perusahaan.

Menurut dia, materi permohonan PKPU dari MBSS No.331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst serupa dengan perkara No.239/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst. "MBSS kembali lagi melakukan permohonan atas materi yang sama dan perusahaan akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap permohonan PKPU," tuturnya.

Disampaikannya bahwa PN Jakarta Pusat telah menolak gugatan MBSS yang sebelumnya. Di persidangan perusahaan membuktikan tidak memiliki utang senilai US$ 1,08 juta dan US$ 14,16 juta kepada MBSS, merujuk pada Laporan Keuangan MBSS per Desember 2021 dan Juni 2022. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.