BerandaBeritaVideo

OJK dan Kemenkop akan berbagi pengawasan KSP

15 December 2022 13:29

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UKM akan berbagi pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merujuk Rancangan Undang-Udang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU P2SK).

Kepada idnfinancials.com pada Kamis (15/12), Budi Mustopo, Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan OJK akan mengawasi KSP yang menjalankan usaha sektor keuangan di luar anggota (open loop).

"KSP yang diawasi (Kemenkop dan UKM,red) tidak melayani di luar anggota (close loop). Bila hasil pendataan Kemenkop dan UKM, terdapat KSP melaksanakan usaha di luar simpan pinjam (open loop), maka akan diserahkan pengawasannya ke OJK," katanya

Menurut dia, nantinya akan diatur mengenai aset dan modal minimal KSP yang close loop dan KSP yang open loop. "Akan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi tentang perijinan simpan pinjam," ujarnya.

Di tempat terpisah, Putri Komarudin, Anggota Komisi XI DPR menyampaikan pemerintah dan DPR sepakat mengatur dan mengawasi KSP yang berkegiatan di jasa keuangan di dalam RUU P2SK. "Tidak semua KSP diawasi OJK. KSP yang memperluas layanannya selain ke anggota akan diawasi seperti industri jasa keuangan," katanya.

Menurut dia, RUU itu menjadi momentum pemurnian KSP melayani anggotanya. Kemenkop dan UKM akan dibantu pemerintah daerah mengindentifikasi KSP yang akan diawasi OJK setelah melakukan penilaian selama dua tahun.

Salah satu pelaku KSP yang enggan disebutkan namanya mengapreasiasi kehadiran RUU P2SK. Aturan itu akan diikuti KSP dan berlaku pada 2025 setelah disahkan DPR. "Buat pengamanan uang anggota," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.