BerandaBeritaVideo

DPR sahkan UU P2SK, omnibus law di sektor keuangan

16 December 2022 08:54

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Hal itu berlangsung pada sidang paripurna dipimpin Puan Maharani, Ketua DPR RI, kemarin (15/12).

Dengan pengesahan itu, maka UU P2SK ini akan menjadi payung hukum di sektor jasa keuangan, terdiri atas 27 Bab dan 341 pasal. UU ini menjadi 'omnibus law' di sektor keuangan karena mengakomodir susbtansi dari 17 UU yang terkait sektor jasa keuangan yang ada selama ini.

Pembahasan UU P2SK melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di pemerintahan antara lain, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan.

Meski demikian, UU ini mendapat sorotan dari pemangku kepentingan lainnya, terutama dari pelaku koperasi dan UKM terkait keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang dapat melayani nasabah di luar anggotanya (open loop). Di  sisi lain, UU tersebut dinilai memurnikan gerakan koperasi sehingga lebih jelas melayani anggotanya (close loop). Selama ini, terdapat KSP melayani bukan anggota meski semangatnya hanya melayani anggota seperti diatur dalam UU Perkoperasian.

Hal lain yang diatur, menyangkut legalitas badan hukum pelaksanaan transaksi aset kripto dan aset digital lainnya. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga dimungkinkan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana guna stabilisasi sistem keuangan di saat kondisi krisis. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.