PPRO - PT. PP Properti Tbk

Rp 14

-1 (-7,00%)

JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) telah mengajukan pinjaman senilai Rp800 miliar kepada PT PP Tbk (PTPP) untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo pada 2022 dan 2023.

Pinjaman tersebut dikenai bunga 10% per tahun atau 0,83% per bulan dan bersifat non revolving. Adapun jangka waktu pinjaman yang diatur dalam perjanjian antara PPRO dan PTPP yaitu selama 12 bulan.

Manajemen PPRO menyampaikan fasilitas tersebut dibutuhkan karena sumber pembiayaan utama perseroan, masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat. “Di mana syarat fasilitas kredit perumahan rakyat mulai diperketat,” tulis Manajemen PPRO.

Di sisi lain, PPRO tengah membutuhkan strategi untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo. “Di antaranya pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan MTN, obligasi, perbankan, dan atau SKBDN dengan rencana peminjaman dana kepada PTPP,” jelas Manajemen PPRO.

Sebagai catatan, pemberian pinjaman PTPP kepada PPRO termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disebabkan oleh kepemilikan saham PTPP di dalam PPRO yang tercatat sebesar 64,96%. (KR)