TOPS - PT. Totalindo Eka Persada Tbk

Rp 3

-1 (-25,00%)

JAKARTA - PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) masuk status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) hingga 45 ke depan sejak kemarin (17/1).

Salomo Sihombing, Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyatakan penetapan itu tidak memengaruhi operasional perusahan secara signifikan. "Selama status ini (PKPUS,red), kami pastikan operasional tetap berjalan, termasuk proyek berjalan yang tengah digarap perusahaan," katanya dikutip Kamis (19/1).

Putusan PKPU Sementara dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat setelah lima rangkaian sidang sejak 14 Desember 2022. PN Niaga mengabulkan gugatan PT Solefound Sakti atas permintaan pelunasan utang senilai Rp 4,44 miliar terkait pengerjaan boredpile di proyek TOPS.

Diketahui, TOPS menerima panggilan sidang dari PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. Perkara terdaftar dengan Nomor:354/Pdt.Sus PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst.

Sihombing menyampaikan perusahaan meraih kontrak baru sepanjang 2022 sebesar Rp 1,3 triliun, naik 342,75% dari tahun 2021. Saat ini, ada 24 proyek berjalan dan nilai kontrak carry over Rp 1,2 triliun di tahun ini. "Situasi saat ini dapat diselesaikan dengan tuntas, memperhatikan kemampuan perusahaan," katanya. (LK)