JAKARTA. Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada sektor perbankan sepanjang 2022 meningkat sebesar 48,8% dari total 3.068 kasus pada tahun2021 menjadi 4.566 kasus. Peningkatan kasus tersebut paling banyak di antara sektor finansial lain.

Data laporan LTKM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Januari-Desember 2022 selanjutnya terungkap pasar modal terdapat 1.096 kasus dan asuransi 2.484 kasus. Akumulasi LTKM yang dihimpun PPATK dari tiga sektor keuangan itu selama 2022 mencapai 8.252 kasus, tumbuh 68,2% dari tahun 2021 yang sebesar 4.904 kasus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan meningkatnya jumlah laporan transaksi mencurigakan di sektor perbankan disebabkan oleh berbagai factor. Dia mencontohkan indikator red flag yang menangkap transaksi keuangan mencurigakan, atau lantaran sistem maupun program anti pencucian uang atau pencegahan pendaan terorisme (APU/PPT) milik institusi perbankan lebih sensitif.

“Yang sering terjadi juga karena bank-bank takut terkena denda atau sanksi,” kata Dian pekan lalu. Di sisi lain, Dian menyebut laporan-laporan transaksi mencurigakan yang masuk tidak berkualitas, atau tidak mengarah kepada tindak pidana. Atas meningkatnya kasus tersebut, OJK akan menetapkan prioritas yakni memperbaiki regulasi, pengawasan, dan pemeriksaan program antifraud dan anti pencucian uang/pendanaan terorisme. (AM)