JAKARTA - Pemerintah diminta bertindak memenuhi pasokan minyak goreng (migor) curah dan Minyakita, migor kemasan guna meminimalisir potensi pelanggaran persaingan usaha.

Mulyawan Ranamanggala, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan survei menunjukkan bahwa harga migor curah dan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sulit didapatkan. "Kondisi itu diduga dimanfaatkan distributor melakukan penjualan bersyarat (tying-in) antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual," katanya dalam siaran pers dikutip, Rabu (1/2).

Menurut dia, harga migor curah dan Minyakita kisara 5%-14% di atas HET. KPPU menemukan dugaan tying-in di Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No.49/2022 tentang Tata Kelola Program Migor Rakyat, HET migor ditetapkan Rp 14.000 per liter atau 15.500 per kilogram (kg). (LK)