IBFN - PT. Intan Baru Prana Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA - Pemegang saham sahkan rencana PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) beralih ke lini bisnis sub dealer angkutan komersil (truk). Alih usaha ini imbas pencabutan ijin leasing oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (17/2), Alexander Reyza, Direktur PT Intan baru Prana Tbk (IBFN) pengalihan lini bisnis itu disetujui pemegang saham mewakili 1,09 miliar lembar atau setara 72,3% dari seluruh saham yang diterbitkan IBFN. Persetujuan itu berlangsung pada Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada dua pekan lalu (2/2).

Persetujuan itu memantapkan langkah perusahaan beralih ke bisnis perdagangan angkutan truk. Sebelumnya pada Desember 2022, manajemen IBFN membuat kesepakatan kerja sama sub dealer dengan PT Pratama Wana Motors (PWM), perusahaan afiliasi di Grup INTA.

Pasca pencabutan ijin usaha leasing, IBFN masih melaksanakan haknya menagih perjanjian pembiayaan kepada debitur yang diteken sebelum pencabutan usaha itu pada tahun lalu. (LK)