JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima dokumen tertulis persetujuan pemegang polis PT Kresna Life atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (subordinate loan).

Dalam siaran pers dikutip Rabu (22/2), Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan dokumen itu telah diminta agar disampaikan selambatnya pada 13 Februari 2023.

Menurut dia, Kresna Life menyampaikan akan melakukan skema konversi menjadi SOL karena tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari Pemegang Saham Perusahaan (PSP) atau menggandeng strategic investor. "Untuk konversi skema itu, maka diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah diberikan pemehaman yang lengkap dan konsekuensinya," katanya.

Ditambahkannya terkait konversi SOL diperlukan persetujuan pemegang polis secara tertulis. Hal itu guna penghitungan solvabilitas perusahaan.

"Kresna Life diminta menyampaikan potensi risiko bagi pemegang polis antara lain, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL, pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life tidak memenuhi rasio tingkat kesehatan," katanya. (LK)