JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea sepakat memperpanjang perjanjian swap bilateral mata uang lokal masing-masing hingga senilai Rp 115 triliun.

Dalam siaran pers yang dikutip Senin (6/3), perjanjian bilateral currency swap arrangement/BSCA) itu diteken oleh Perry Warjiyo, Gubernur BI dan RHEE Chang Yong, Gubernur Bank of Korea. Perjanjian itu memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing antar dua bank senilai KRW 10,7 triliun.

Dengan perjanjian itu, perdagangan bilateral dan kerja sama keuangan dua negara makin kuat. Utamanya, menyelesaikan transaksi dagang menggunakan mata uang lokal antarnegara dalam kondisi krisis.

Perjanjian BCSA ini akan berlaku tiga tahun sejak 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026. Kerjasama ini telah dimulai sejak Maret 2014. (LK)