JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, salah satu entitas usaha milik Pemerintah Indonesia yang menjalankan bisnis pembiayaan mikro, akan menerbitkan sukuk mudharabah sebesar Rp1,72 triliun.

Penerbitan efek utang tersebut merupakan bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan melalui Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, dengan target dana yang akan dihimpun hingga Rp6 triliun. Sebelumnya pada Juli 2021, PNM telah menerbitkan sukuk mudharabah dengan jumlah pokok Rp2 triliun.

Pada tahap kedua ini, PNM menerbitkan sukuk mudharabah dalam 2 seri dengan jumlah pokok masing-masing Rp626 miliar untuk seri A dan Rp1,09 triliun untuk seri B. Bagi hasil yang ditawarkan untuk kedua seri yaitu floating. Sementara tenor yang diberikan untuk seri A selama 370 hari kalender dan seri B selama 3 tahun.

Masa penawaran umum sukuk mudharabah PNM akan berlangsung mulai 31 Maret sampai 3 April 2023. Distribusi sukuk mudharabah secara elektronik dijadwalkan pada 6 April 2023 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 April 2023.

Perusahaan sekuritas yang ditunjuk oleh PNM sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk mudharabah yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. (KR)