JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) targetkan capaian Indeks Inklusi Keuangan 90% pada 2024 dengan menerbitkan Peraturan OJK No.3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Dalam siaran pers dipublikasikan pada Jumat (24/3), Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyampaikan POJK itu menyempurnakan POJK No.76/2016 dengan memperhatikan sinergi pemerintah, otoritas dan pelaku usaha jasa keuangan terkait peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Subsatansi dari aturan baru itu antara lain, pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak perkembangan jasa keuangan dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan, mengakomodasi perkembangan inovasi dan teknologi di sektor jasa keuangan.

Selain itu, peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literas dan inklusi keuangan dan pengawasan aspek perlindungan konsumen guna peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan. (LK)