PTBA - PT. Bukit Asam Tbk

Rp 3.100

+70 (+2,00%)

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tandatangani nota kesepahaman pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga bank pelat merah yang jadi mitra kerja sama yakni, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Farida Thamrin, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA menyampaikan kolaborasi dengan bank BUMN guna mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam. "Sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/10).

Pakta nota kesepahaman ditandatangani Farida Thamrin, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, dan Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI, kemarin (1/10).

Menurut Farida, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku terkait prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam Laporan Keuangan PTBA per Juni 2024, penempatan DHE SDA emiten ini senilai Rp1,6 triliun atau setara US$95,8 juta via instrumen keuangan Indonesia di BI dan bank rekanan.

Diketahui, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pemanfaatan DHE SDA dalam Peraturan BI No.7/2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor. Selain itu, Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No.4/2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor, yang diubah dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No.6/2024. (LK)