
PN Niaga kabulkan permohonan PKPU dua kreditur Grand Kartech
25 Sep 2020 07:32
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT Grand Kartech Tbk (KRAH) masuk periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari atas permohonan yang diajukan dua krediturnya, PT Putra Mas Anugerah (PMA) dan PT Agung Daya Kreasi (ADK).
PN Niaga kabulkan permohonan PKPU dua kreditur Grand Kartech