JAKARTA -- Pembangunan kereta api cepat lintas Jakarta-Bandung adalah megaproyek yang menjadi salah satu program andalan Presiden Joko Widodo. Saat ini, pengerjaan sedang dilakukan. Di sela-sela pembangunan, wartawan idnfinancials.com menelusuri proses pembebasan lahan yang selalu diklaim tidak bermasalah dan segera final oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), gabungan sejumlah perusahaan BUMN, dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. (China) sebagai pelaksana proyek. Namun, fakta dari lokasi di sudut wilayah Halim itu bercerita lain.

Rahmat adalah warga Tanah Galian, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Rumahnya di Jalan Timor, persis di pinggir tol, kilometer 1, meter ke-400, lintas Halim-Cikampek. Lokasi itu masuk dalam kawasan Kali Malang, diapiti dua bahu tol, Cikampek dan Becakayu. Dia adalah salah satu dari puluhan warga yang terkena dampak gusuran pegerjaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Sudah lama Rahmat berurusan dengan lahan di lokasi tersebut. Bahkan, riwayat hidup Rahmat berbading lurus dengan kelamnya sejarah Tanah Galian sejak puluan tahun silam.

"Saya termasuk segelintir warga Betawi yang bertahan di sini. Sisanya sudah terpencar ke wilayah pinggir, terutama sejak keributan tahun 1980. Ini tanah konflik antara warga dengan pihak Angkatan Udara," ujarnya.

Rahmat mulai bertutur panjang lebar tentang suka dukanya berdiam di lokasi tersebut. Itulah sebabnya, saat ini, ketika lokasi rumahnya hendak digusur untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, Rahmat selalu berada di barisan terdepan. Bukan hanya dengan narasi, tetapi dengan dalil-dalil hukum di pengadilan. Dan yang dihadapi Rahmat dan warga Tanah Galian saat ini tidak main-main. Sebelumnya, warga hanya berhadapan dengan pihak Angkatan Udara yang bermarkas di Halim Perdanakusuma. Dalam rangka proyek rakasasa ini, pihak yang dihadapai Rahmat dan warga yang terkena dampak bertambah dengan para pelaksana megaproyek, yaitu aliansi sejumlah perusahaan milik negara yang bermitra dengan sebuah perusahaan multinasional dari negeri China.

Seperti diketahui, megaproyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC adalah konsorsium antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. 40%. PT PSBI merupakan entitas bisnis beranggotakan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) (38%), PT Kereta Api Indonesia (Persero) (25%), PT Perkebunan Nusantara VIII (25%), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) (12%). Sedangkan, Beijing Yawan HSR Co. Ltd. terdiri dari China Railway International Co. Ltd., China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, CRRC Corporation Limited, dan China Railway Signal and Communication Corp.

Proyek kereta cepat sepanjang 142,30 km ditargetkan selesai pada akhir 2021, lebih cepat dari rencana awal, yaitu sekitar pertengahan 2022. Dari skenario awal, megaproyek itu akan menghabiskan dana sekitar Rp 80 triliun. Sekitar 75% dari total investasi atau Rp 60 triliun berasal dari utang yang dikucurkan China Development Bank. Sisanya 25% atau Rp 20 triliun berasal dari ekuitas KCIC.

Terkait dengan prorek kereta cepat, KCIC juga akan membangun Transit Oriented Development (TOD) didekat empat stasiun pemberhentian, termasuk yang berada di Halim, di lokasi yang saat ini sedang dipersoalkan. Khusus untuk wilayah Halim, lahan yang dibutuhkan sekitar 2,6 hektar. Proyek TOD akan menghabiskan dana sebesar US$10 miliar atau sekitar Rp 140 triliun.


Hingga akhir September pengerjaan proyek kereta api cepat ini diklaim sudah mencapai 34,89%, dan akan menjadi 50% pada akhir tahun ini. Pembebasan lahan pun diakui hampir final. Namun, fakta kecil di lapangan memperlihatkan bahwa proyek besar ini menyisakan ganjalan pembebasan lahan di ujung Halim, tepatnya di wilayah Cipinang Melayu yang kerap disebut Tanah Galian.

Selain bermasalah, proses pengadaan lahan di lapangan terkesan tidak profesional. Terkuak banyak suara sumbang dari warga, kendati di sejumlah media massa para pelaksana proyek mengklaim bahwa urusan lahan tidak bermasalah dan segera rampung.

Salah satu yang paling lantang misalnya Direktur TOD (Transit Oriented Development) dan Legal KCIC Dwi Windarto yang mengatakan kesiapan lahan untuk pengembangan dari rencana superblok di sejumlah stasiun senilai Rp 140 triliun, termasuk di Halim Perdana Kusuma sudah mencapai 100%, seperti dikutip dari CNN, Rabu (11/9/2019). Padahal perlawanan warga sejak Juli masih gencar. Selain demonstrasi, keributan di lapangan pun sering terjadi.



Sudah Berlangsung Lama
Perlawanan itu merupakan lanjutan perkara tanah yang sudah berlangsung panjang, terutama dengan pihak Angkatan Udara. Institusi yang bermarkas di Halim Perdanakusuma meyakini lokasi itu merupakan bagian tak terpisahkan dari lokasi yang digunakan untuk pembangunan fasilitas bandara Halim. Namun, sebagian lokasi, terutama di Tanah Galian dibiarkan terlantar puluhan tahun hingga mengundang warga untuk menempati dan menggarapnya secara bebas.

Maria Simatupang, misalnya, mengakui sudah berada di lokasi tersebut sejak 2002. Masih banyak yang lain yang mengakui sudah mendiami tanah tersebut lebih dari 20 tahun. "Sampai dengan tahun 2012 masih kami sering diganggu oleh oknum-oknum dengan menggunakan seragam dan senjata. Namun, kami tetap bertahan, " ujar seorang warga yang lain mengakui bernama Riky Amapiran.

Bahkan, demikian Riky, warga semakin berani setelah dalam mengikuti berbagai perkara di pengadilan, pihak Angkatan Udara tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan secara tegas. "Tidak jelas juga siapa pemilik lahan itu. Kalau mereka punya surat-surat mestinya sudah lama warga digusur dari tempat itu. Kami juga pasti akan pergi kalau ada pihak yang secara jelas memperlihatkan dokumen kepemilikan," tegas Riky yang mendiami lokasi Tanah Galian sejak 2011.

Dari pengamatan di Pengadilan Jakarta Timur maupun penelusuran dokumen sidang yang dipublikasi Mahkamah Agung, minimal ada tiga pihak yang secara serius berpekara dengan pihak Angkatan Udara. Pertama, warga yang menguasakan perkara kepada pengacara Jaberlin Lumban Gaol. Kelompok ini mengakui memiliki bukti 511 girik yang mulai mengajukan gugatan sejak 2011.

Gugatan itu menyasar tanah yang diakui sebagai TNI AU ini. Di pihak warga, mereka mengakui tanah itu adalah hak milik adat yang didaftarkan tahun 1937, dengan pajak tahun 1938. Lahan sebanyak 511 girik, demikian warga, diambil paksa berupa sawah dan kebon buah dan rumah sebanyak 1.600 lebih. Konon, mereka diusir tanpa perikemanusiaan.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanggal 4 Agustus 2014, TNI diminta mengembalikan surat girik asli 511 lembar dan semua surat-surat yang diambil TNI-AU untuk dikembalikan melalui kuasa Jaberlin Lumban Gaol.

Jaberlin telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tergugat Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.

Pengadilan memenangkan pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. Namun pihak TNI AU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/Pdt/2012/PT. Dalam sidang tersebut, lagi-lagi pihak TNI AU sebagai tergugat kalah.

Belum berhenti di situ, pihak TNI AU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Bahkan, tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim.

Tentu saja pihak TNI AU tidak tinggal diam. Terutama ketika mengetahui lahan tersebut akan dipakai untuk sebuah megaproyek. Sebagai tergugat, pihak TNI AU mengajukan PK (Peninjauan Kembali)yang ditangani hakim H. Panji Widagdo, Ibrahim, dan Soltoni Mohdali dengan Panitera Pengganti Nini Ev Yustina dalam perkara No: 731 PK/Pdt/2016. Peninjaun Kembali itu dikabulkan, kendati dari dokumen persidangan tidak terang benderang apa novum atau bukti baru yang diajukan.

Yang pasti putusan PK yang dikeluarkan pada 10 Januari 2017 dengan amar putusan gugatan tidak dapat terima. Tentu saja keputusan ini menjadi kekuatan bagi pelaksana proyek dilapangan seperti KCIC dan PSBI untuk memulai pembebasan lahan. "Kami sudah diserahkan oleh pihak Angkatan Udara," ujar manajemen PSBI yang dipimpin oleh Natal Pardede dalam dialog antara warga yang diinisiasi oleh Polres Jakarta Timur pada Juli 2019.

Saat itu, pihak Polres turun tangan mengingat situasi di lapangan tidak kondusif. Pernah terjadi pemukulan oleh warga terhadap sesama warga lain yang sehari-hari bertindak dengan klaim mewakiki PSBI dan PT Wijaya Karya.
 
Kelompok kedua yang juga melakukan gugatan adalah sejumlah warga yang mempercayakan pembelaan pada Pengacara Tommy Sihotang. Kelompok ini mulai menggunakan jalur pengadilan karena dialog dengan pihak PSBI tidak pernah menemui kesepakatan. "Selama ini mereka hanya bersedia membayar ganti rugi rumah, lalu bagaimana dengan tanah? Apakah garapan selama hampir 20 tahun tidak diperhitungkan?", ujar Hutajulu yang menjadi Ketua dalam kelompok ini.

Menagih Hak Garapan
Seperti yang diakui oleh kuasa Hukum Tommy Sihotang, yang menjadi dasar gugatannya adalah soal hak garapan. "Kami tidak peduli dengan pemilik tanah, yang kami perjuangkan adalah hak garapan yang sudah dilakukan oleh warga sekian lama," ujarnya. Pihak Tomy Sihotang saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur.

Perjuangan Tommy berdasarkan pada Pergub DKI nomor 290/2014 yang mengatur pembebasan lahan untuk kepentingan umum, dimana penggarap minimal mendapatkan nilai 25% dari harga tanah secara wajar atau nilai jual obyek pajak (NJOP).

Dalam penelusuran di lokasi, sebagian warga yang tidak tahan dengan bujukan pihak SBI sudah menerima biaya ganti rugi untuk bangunan seadanya. "Kami sering didatangi petugas dan meminta kami untuk menerima pembayaran ganti rugi, tidak termasuk tanah karena ini tanah negara," ujar seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Warga itu menerima ganti rugi untuk rumahnya di atas tanah seluas 80 m2 senilai Rp 275 juta. Hingga saat ini sudah sekitar puluhan warga yang menerima nasib secara tak berdaya seperti itu. Selain tidak mau membuang waktu, kebanyakan dari mereka mengeluh tidak memiliki biaya untuk membayar pengacara. (ARM)