JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Bank Danamon Tbk (BDMN) harus melakukan penawaran pembelian saham (tender offer) paska diakuisisi oleh The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ (MUFG).
Saat ini bank asal Jepang ini sudah menjadi pemegang saham pengendali Bank Danamon dengan kepemilikan sebesar 40%.
"Kalau menurut aturan memang harus (tender offer)," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1).
Meski demikian, saat ini OJK bidang pasar modal masih menunggu penyelesaian proses akusisi yang masih terus berlanjut ini. Nantinya aturan pasa modal yang harus penuhi oleh MUFG akan menyesuaikan dengan aturan perbankan lainnya.
MUFG telah mengakuisisi Danamon dalam dua tahap. MUFG melakukan transaksi keduanya pada 3 Agustus lalu dengan nilai transaksi mencapai Rp 16,3 triliun yang dilakukan di harga Rp 9.921/saham. (AM)