BerandaBeritaVideo

Eksepsi Romahurmuziy ditolak hakim Tipikor

09 October 2019 16:26

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menolak eksepsi dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romy sudah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan pasal 156 juncto pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (9/10).

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok terkait dugaan suap pengadaan jabatan di Kemenag dengan Romy sebagai terdakwa. Sementara itu, pengacara Romy Maqdir Ismail langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didakwa menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut bahwa Romy menerima suap sebesar Rp 255 juta dari total Rp 325 juta yang dibayarkan Haris.

Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebesar Rp 41,4 juta dari jumlah tersebut diduga digunakan sepupu Romy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.