BerandaBeritaVideo

OJK Hentikan 11 Trading Forex

14 October 2019 14:56

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) menghentikan 27 kegiatan jasa keuangan yang belum mengantongi ijin usaha. Sebanyak 11 di antaranya merupakan perusahaan trading forex.

Seperti dikutip dari siaran pers, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan penawaran kegiatan ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Sejumlah entitas usaha yang belum mengantongi ijin tersebut antara lain, 11 Trading Forex, delapan investasi cryptocurrency, dua multi level marketing tanpa izin, satu travel umrah, dan lima perusahaan investasi lainnya.

Satgas Waspada Investasi mengimbau memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki ijin OJK, tercatat sebagai mitra pemasar, dan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dilakukan sesuai undang-undang. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.