BerandaBeritaVideo

Pemerintah tempatkan Rp 30 triliun di Himbara

25 June 2020 08:04

JAKARTA - Pemerintah menempatkan uang negara pada bank anggota Himbunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pada tahap pertama, uang negara yang ditempatkan pada Himbara senilai Rp 30 triliun.

Dikutip dari laman Setkab pada (24/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penempatan dana di bank umum diatur dalam UU Perbendaharaan Negara No.1/2004, Perpu No.1/2020, UU No.2/2020, dan Peraturan Pemerintah No.39/2007

”Tujuannya seperti Bapak Presiden tadi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan-pemulihan sektor riil,” kata Sri Mulyani.

Menurut Menteri Keuangan, dana tersebut tidak boleh dilakukan untuk dua hal. Dana tersebut tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing atau pembelian valuta asing.

Dia mengatakan Himbara akan melakukan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan seperti yang diperoleh waktu ditempatkan di Bank Indonesia, yaitu 80% dari 7-Days Repo Rate-nya BI. Bank Himbaran antara lain, PT BNI Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT BRI Tbk (BBRI), dan PT BTNK Tbk (BBTN). (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.