JAKARTA - PT Polaris Investama Tbk (PLAS) terancam delisting dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) apabila mengalami suspen transaksi perdagangan selama 24 bulan. Saat ini, penghentian transkasi perdagangan PLAS di bursa sudah berlangsung 18 bulan.
Dalam keterbukaan informasi perusahaan pada Senin (29/6), BEI menyampaikan penghapusan pencatatan saham terjadi apabila tidak ada pemulihan atas kondisi emiten pasca mengalami peristiwa yang memengaruhi kondisi finansial atau status perusahaan. Selain itu, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi setidaknya 24 bulan.
Per 31 Mei 2020, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 1.184.200.000 lembar dengan komposisi pemegang saham antara lain, Credit Suisse Securities 7,18%, PT Malaka Jaya Mulia 8,38%, dan masyarakat 84,44%. Adapun saat ini susunan pengurusn PLAS yakni, Komisaris Utama Adi Kusumaasmara, Komisaris Ressa Arya Putra, Direktur Utama Ario Purboyo, dan Direktur Wito. (LK)