BerandaBeritaVideo

OJK temukan 105 P2P lending ilegal

03 July 2020 14:27

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) temukan 105 fintech peer to peer lending tanpa ijin dan 99 entitas penawaran investasi tanpa ijin. Munculnya fintech P2P lending ilegal ini dinilai memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat karena pandemi COVID-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dikutip dari siaran pers pada Jumat (3/7).

Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi Sejak tahun 2018, SWI OJK sudah menangani 2591 entitas P2P lending ilegal. Selain itu, SWI juga menghentikan 99 operasional yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa ijin.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. "Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki ijin," katanya.

Adapun 99 perusahaan ilegal itu bergerak di berbagai bidang antara lain, 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, dan tiga investasi uang. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.