JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan OJK tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses audit atas Laporan Keuangan OJK itu dilakukan sejak 7 Februari-20 Mei 2020.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan temuan dan masukan dari BPK berguna bagi peningkatan tata kelola, penyempurnaan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif. "Ini juga untuk meningkatkan upaya perbaikan yang telah dilakukan pada seluruh aspek organisasi agar menjadi semakin berkualitas, efektif, efisien dan lebih matang sejalan bertambahnya usia OJK," katanya dikutip dari siaran pers, kemarin (6/8).
OJK, katanya, akan tetap menegakkan tata kelola yang baik dalam menerapkan kebijakan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, OJK mengharapkan dukungan BPK mengawal pelaksanaan program PEN yang dilakukan Pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan LPS dalam forum KSSK. (LK)