JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri jasa keuangan tetap beroperasi seiring penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai 14 September 2020. Hal itu disampaikan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK meresepon kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan kembali PSBB, kemarin (10/9).
Dia mengatakan OJK dan industri jasa keuangan tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal. Di mana hal ini, katanya, sejalan dengan keterangan pers yang disampaikan sebelum oleh Gubernur DKI Jakarta.
Di dalam imbauan Gubernur DKI itu, lanjutnya, industri jasa keuangan dan 11 bidang usaha vital lainnya dapat beroperasi secara minimal. "OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19," katanya. (LK)