BerandaBeritaVideo

Sri Mulyani : kewenangan tambahan LPS untuk jaga kesehatan bank

17 September 2020 08:06

JAKARTA - Kewenangan tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penempatan dana di perbankan ditujukan menjaga kesehatan bank. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait Peraturan Pemerintah (PP) No.33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan belum lama ini.

Menurut Sri Mulyani, aturan itu bagian dari kebijakan pemerintah mencegah dan menangani krisis di sektor perbankan di tengah pandemi COVID-19. "Kita juga mempersiapkan untuk setiap sitausi yang mendakak dan mengaharuskan kita untuk menghadapi isu penanganan bank gagal atau resolusi bank," katanya dalam webinar LPS kemarin (16/9).

Indonesia, katanya, memiliki jejak yang cukup baik dalam resolusi bank gagal ketika menghadapi krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008. "Kita harus menyadari bahwa sitausi 2020 berbeda dan ini kenapa beberpa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi ini terhadap LPS," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.