BerandaBeritaVideo

OJK: Restrukturisasi sektor perbankan capai Rp884,5 triliun

24 September 2020 10:43

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 7 September 2020 perbankan telah melakukan restrukturisasi terhadap 7,38 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 884,5 triliun.

Dari jumlah debitur itu, 5,82 juta di antaranya adalah pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun dan 1,56 juta debitur sisanya adalah non UMKM dengan keringanan kredit senilai Rp 523,9 triliun.

Data OJK juga mengungkapkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 September 2020 mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan.

Selain itu OJK juga memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok Himbara maupun BPD. Untuk kelompok Himbara penempatan dana mencapai Rp 30 triliun dan sudah terealisasi Rp11,5 triliun yang dimanfaatkan kepada 1,5 juta debitur hingga 14 September 2020. Sedangkan di kelompok BPD, penempatan dana pemerintah mencapai Rp 11,5 triliun dan sudah tersalurkan Rp7,4 triliun hingga 16 September 2020. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan pihaknya secara konsistem memperkuat pengawasan terintegrasi untuk mendeteksi dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. “Hal itu juga untuk menduung terlaksananya program PEN guna mengakselerasi pemulihan ekonomi,” kata Anto dalam siaran pers, Rabu (23/9). (AM) 

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.