BerandaBeritaVideo

Sanksi Grab dan Gojek dibatalkan PN Jaksel, KPPU ajukan kasasi

01 October 2020 11:41

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan pada pekan lalu (25/9) yang membatalkan sanksi denda terhadap Grab dan Gojek.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU menyampaikan bahwa KPPU tengah mempersiapkan permohonan kasasi. "Ditargetkan pada pekan pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (1/10).

Dia mengatakan KPPU telah memutuskan perkara pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi masing-masing sebesar Rp 30 miliar dan RP 19 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia, penyedia aplikasi Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, penyedia aplikasi Gojek.

KPPU menetapkan sanksi denda kepada Grab dan Gojek karena melanggar Pasal 14 dan 19 dalam Undang-Undang (UU) No.5/1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.