JAKARTA - Ijin layanan urunan dana investasi saham (equity crowdfunding/EFC) dibuka kembali setelah sempat dihentikan beberapa saat yang lalu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dikutip dari siaran pers, Selasa (8/12).
Menurut dia, ijin pelaksanaan layanan urunan dana (EFC) diberikan kembali karena OJK telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong (LTGRB) yakni asosiasi penyelenggara EFC yang bertugas untuk membina, mengembangkan, dan memajukan peranan lembaga EFC di Indonesia.
Anto menyampaikan calon pelaksana EFC diminta melengkapi dokumen perijinan yakni, keanggotaan dalam asosiasi LTGRB. "Asosiasi itu akan membantu OJK mendapatkan pendapatan atas setiap perusahaan calon penyelenggara EFC," katanya.
Sampai saat ini, perusahaan start-up di bidang EFC yang tercatat yakni, Santara, Bizhare, dan CrowdDana. (LK)