BerandaBeritaVideo

Ketua BPA AJBB Bumiputera ditetapkan tersangka

22 March 2021 09:59

JAKARTA - Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 periode 2018-2020 ditetapkan tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga menghambat penyelesaian konflik internal di perusahaan itu.

Tongam L. Tobing, Kepala departemen Penyidikan sektor Jasa Keuangan OJK menyampaikan Nurhasanah terbukti tidak melaksanakan perintah tertulis OJK berdasarkan pemeriksaaan sejumlah saksi dan bukti-bukti per September 2020. "Perbuatannya telah menyebabkan terhambatnya upaya penyelesaian persoalan AJBB," katanya dalam siaran pers dikutip Senin (22/3).

Menurut Tobing, penyidik OJK telah menetapkan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut mengacu pada Pasal 53 dan 54 UU No.21/2011 tentang OJK. "Dalam gelar perkara pada dua pekan lalu (4/3), Nurhasanah, selaku ketua BPA AJBB ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Seperti diketahui, OJK menerbitkan KE IKNB No.S-13/D.05/2020 tentang permintaan agar AJBB melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB yakni, melakukan Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris AJBB selambatnya pada 30 September 2020. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.