BerandaBeritaVideo

Aset RIMO yang disita Kejagung capai Rp 5,69 triliun

25 August 2021 14:33

JAKARTA - Aset PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Juni 2021 senilai Rp 5,69 triliun. Hal itu disampaikan Teddy Tjokrosapoetro, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (25/8).

Disampaikannya dampak penyitaan maka perusahaan tidak bisa melanjutkan perijinan dan pembangunan sejumlah proyek perumahan yang telah direncanaka. "Ini mengancam kelangsungan hidup perusahaan," katanya.

Aset RIMO yang disita pemerintah antara lain, tanah di Desa Sepayung, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, seluas 2.957.066 m2 atas nama PT Hanson Samudera Indonesia (HSI) dan di Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 9.665 m2.

Disampaikannya pendapatan perusahaan saat ini hanya mengandalkan dari anak usaha yakn, pusat belanja dan hotel yang merupakan pendapatan tetap (recurring income). Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan hingga 50%.

Seperti diketahui, Kejagung menyita aset RIMO terkait perkara hukum yang dihadapi Benny Tjokrosaputro, pemegang saham RIMO, dalam tindak pidana korupsi dan investasi bodong di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). BEI mensuspensi transaksi saham RIMO di bursa pada 13 Februari 2020 sejak kasus tersebut menguak ke permukaan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.