BerandaBeritaVideo

Batas lebih bayar restitusi PPN untuk pengusaha jadi Rp 5 miliar

13 January 2022 14:31

JAKARTA - Kementerian Keuangan menaikkan batas lebih bayar restitusi dipercepat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pengusaha kena pajak.

Neilmardin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyampaikan bahwa penyesuaian batas restitusi PPN guna membantu likuiditas keuangan wajib pajak. "Dengan penyesuaian batas menjadi Rp 5 miliar, maka diharapkan lebih banyak pengusaha mendapat layanan ini," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (13/1).

Ketentuan penyesuaian batas lebih bayar restitusi PPN itu dituangkan dalam PMK No.209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam PMK itu, Kemenkeu juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu menyampaikan laporan keuangan dalam satu tahun pajak. Laporannya harus diaudit oleh akuntan publik dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. (LK)

© 2025 - IDN Financials - All Rights Reserved.