JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengevaluasi studi kelayakan pembangunan proyek Apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta terkait dugaan suap terhadap Haryadi Suyuti, mantan Walikota Yogyakarta.
Jemmy Kusnadi, Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyampaikan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam perencanaan. "Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap bekerja sama guna proses hukum dapat segera diselesaikan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (10/6).
Menurut dia, evaluasi atas proyek tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (penangkapan) Oon Nusihono, karyawan SMRA oleh KPK pada pekan lalu (2/6). Oon tertangkap tangan atas dugaan penyuapan Haryadi terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen tersebut.
Selain itu, KPK menyita uang kas senilai Rp 41 juta dalam penggeledahan di kantor SMRA di Jakarta Timur pada awal pekan ini (6/6). Apartemen tersebut rencananya didirikan di atas lahan PT Java Orient Properti (JOP) anak usaha SMRA, di Yogyakarta. (LK)