BerandaBeritaVideo

SWAT dalam status PKPU

21 September 2022 09:59

JAKARTA - PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), produsen kertas, berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap hingga 19 Oktober 2022.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (21/9), Edy Cahyono, Sekretaris Perusahaan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) menyampaikan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim menyatakan perusahaan dan anak usahanya, PT Mulia Cipta Teknologi (MCT) dalam status PKPU tetap. "Telah mendapat perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari," katanya.

Meski menghadapi gugatan itu, manajemen SWAT memastikan bahwa operasional usaha tetap berjalan normal.

Diketahui, penggugat PKPU adalah Handri Tohar, melalui kuasa hukumnya Sururi, SH dan M Syahrian Pratidana SH. Gugatan terdaftar pada 27 Juni 2022 dengan nomer perkara 11/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN Niaga Semarang. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.