serta mempertimbangkan bahwa PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (Perseroan) telah melakukan pemenuhan atas seluruh kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan periode 31 Desember 2019, Laporan Keuangan periode 31 Maret 2020, Laporan Keuangan periode 30 Juni 2020 dan kewajiban lainnya yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan efek Perseroan kepada Bursa, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Jumat, tanggal 10 September 2021.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
JGLE - PT. Graha Andrasentra Propertindo Tbk

Rp 0

0 (0%)