Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI), pada perdagangan tanggal 14 Oktober 2021.

Penghentian sementara perdagangan Saham PANI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI)

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroa


DH

Sumber:
Sumber #1
PANI - PT. Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

Rp 5.250

-25 (-0,47%)