Hari, Tanggal

Rabu, 22 Desember 2021

Tempat

Orchid Room - Grand Tropic Suites Hotel
Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
Jakarta Barat

Waktu

14:00 WIB

Agenda

  1. Perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi Rp. 4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000.000 (empat puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per saham.
  3. Penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebanyak-banyaknya 5.587.530.000 (lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per saham, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 jo. Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019,berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
  • Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
  • Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
  • Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD

DH

Sumber:
Sumber #1
BGTG - PT. Bank Ganesha Tbk

Rp 67

-1 (-1,00%)