Sehubungan dengan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00002/BEI.PP1/02-2022, Peng-SPT00004/BEI.PP2/02-2022, Peng-SPT-00004/BEI.PP3/02-2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta mempertimbangkan bahwa PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (Perseroan) telah melakukan pembayaran denda atas belum dilaksanakannya Public Expose Tahunan 2021, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi II perdagangan hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022.


Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
MAGP - PT. Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

Rp 0

0 (0%)